Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional

.

Sumber: kumparan.com, 13 April 2020 17:52

.

DK-145a-Jokowi Tetpakan Corona -- Bencana N

Presiden Joko Widodo pimpin ratas laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor, Senin (6/4). Foto: Dok. Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Keppres ini diteken Jokowi hari ini, Senin (13/4). Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.
.
Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.
.
Berikut isi Keppres seperti dikutip dari situs Setneg:

.

DK-145a-Jokowi Tetpakan Corona -- Bencana N -02

DK-145a-Jokowi Tetpakan Corona -- Bencana N -03

DK-145a-Jokowi Tetpakan Corona -- Bencana N -04

.

ooOoo