Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional
.
Sumber: kumparan.com, 13 April 2020 17:52
.
Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Keppres ini diteken Jokowi hari ini, Senin (13/4). Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
Keppres ini menegaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan virus corona dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo.
.
Selain itu, Keppres ini juga berisi penekanan bahwa seluruh kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai ketua gugus tugas di daerah dalam menetapkan kebijakan harus memperhatikan kebijakan pusat.
.
Berikut isi Keppres seperti dikutip dari situs Setneg:
.
.
ooOoo