MK Hapus Istilah “Pilar Bangsa”

.

Sumber: Kompas.com, 3/4/2014

Kamis, 3 April 2014 | 22:44 WIB

.

KOMPAS/Handining Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi

KOMPAS/Handining–Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi

.

JAKARTA, KOMPAS.com – MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara”.
.
“Frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
.
Uji UU diajukan sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar). Mereka keberatan Pancasila dikategorikan sebagai pilar kebangsaan.
.
MK berpendapat, karena putusan itu, program sosialisasi empat pilar bangsa oleh MPR harus dihentikan karena dianggap menyesatkan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat menempatkan keempat pilar yang berarti tiang penguat tidak tepat.
.
“Merujuk isi yang terkandung Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pancasila adalah sebagai dasar,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, membacakan pertimbangan putusan.
.
Seusai persidangan, kuasa hukum TM Luthfi Yazid menyambut baik putusan ini. Dia mengatakan dengan putusan in,i tidak ada lagi istilah pilar karena bertentangan dengan UUD 1945.
.
“Dengan putusan ini, empat pilar kebangsaan sudah berakhir dan Pancasila bukan lagi sebagai pilar, tetapi dipertegas sebagai dasar negara,” kata Lutfi.
.
Penulis: Deytri Robbeka Aritonang
.

Editor: Inggried Dwi Wedhaswary.

ooOoo

.

Simak warita terkait:

Hlm 56b Jimly: Sudah Dibatalkan MK, Frasa Empat Pilar Kebangsaan Jangan Digunakan Lagi

.

 

Tinggalkan komentar