Ahok Resmi Menjadi Gubernur DKI Jakarta

.

.
Sabrina Asril Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Basuki Tjahaja Purnama yang baru saja dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014)

Sabrina Asril — Presiden Joko Widodo memberi selamat kepada Basuki Tjahaja Purnama yang baru saja dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Rabu (19/11/2014)

.
JAKARTA, KOMPAS.com — Basuki Tjahaja Purnama resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengemban tugas baru setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (19/11/2014).
.
Ahok resmi menjadi Gubernur DKI pada sisa masa jabatan 2012-2017. Dia menggantikan posisi Jokowi yang sudah menjadi Presiden. Ahok mengucapkan sumpah jabatan sekitar pukul 14.00 WIB.
.
“Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturannya, dengan selurus-lurusnya, berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa. Semoga Tuhan menolong saya,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan Ahok.
.
Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada masa pilkada langsung. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
.
Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara. Adapun menurut Pasal 203, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan posisi Jokowi, hingga 2017 mendatang.
.
Penulis: Sabrina Asril
Editor   : Desy Afrianti
ooOoo

Tinggalkan komentar