Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada

.

Sumber: Kompas, Rabu, 30 September 2015 | 12:21 WIB

.

dk-70d-2-feb 2016-terbarui-syarat jumlah ktp

KOMPAS.COM/NURSITA SARI — Beberapa peserta Piknik Senja mengumpulkan KTP mereka di booth yang ada di acara Piknik Senja, Sabtu (19/9/2015).

.

JAKARTA, KOMPAS.com – Teman Ahok merasa senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, dengan putusan MK, syarat minimal dukungan yang dibutuhkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam Pilkada DKI 2017 menjadi lebih rendah.

“Pada dasarnya Teman Ahok menyambut baik putusan MK ini. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada GNCI (Gerakan Nasional Calon Independen) atas perjuangannya. Putusan ini adalah kabar baik bagi calon independen tidak hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk calon independen di daerah lain,” ujar Juru Bicara Teman Ahok, Amalia, ketika dihubungi, Rabu (30/9/2015).

Teman Ahok adalah organisasi yang mengumpulkan kartu tanda penduduk untuk mengusung Ahok jika harus lewat jalur perseorangan dalam Pilkada DKI 2017. Mereka gencar jemput bola ke berbagai daerah di Jakarta untuk mengumpulkan KTP warga Jakarta.

Meski demikian, Amalia mengatakan, Teman Ahok tetap mengacu pada target awal mereka. Meskipun syarat dukungan kini hanya sekitar 525.000 KTP, mereka tetap bertekad mengumpulkan 1 juta KTP warga Jakarta. (baca: Teman Ahok: KTP Kami Sudah Kalahkan Suara Partai Politik)

Amalia mengatakan, Teman Ahok telah berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Ahok secara maksimal.

“Putusan MK tidak mengatur soal dukungan maksimal kan? Kami akan mengusahakan agar Pak Ahok maju melalui independen dengan dukungan sebanyaknya. Kalau bisa melampaui suara partai-partai,” ujar Amalia.

“Saat ini suara minimal yang dibutuhkan itu dari 750.000 KTP menjadi 525.000 KTP, setelah putusan MK,” tambah dia.

Seperti diketahui, saat ini Ahok tidak menjadi kader parpol manapun. Jika tidak mendapat dukungan dari parpol, maka Ahokbisa maju lewat jalur perseorangan dalam Pilkada 2017.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan. Mahkamah mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.

Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis : Jessi Carina

Editor   : Sandro Gatra

ooOoo

.