Karena Alasan Ini, Ahok Harus Bongkar Gereja di Jatinegara

.

.
Kompas.com/Robertus Belarminus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Kamis (23/7/2015). Gereja ini terancam disegel karena tidak punya izin.

Kompas.com/Robertus Belarminus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Kamis (23/7/2015). Gereja ini terancam disegel karena tidak punya izin.

.

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melarang orang untuk melakukan ibadah di mana pun, termasuk dalam kasus pendirian Gereja Kristen Protestan Indonesia di Jatinegara.

Bahkan, jika mengacu pada perizinan gereja yang belum diurus, bukan hanya GKPI Jakarta yang memiliki masalah itu. Basuki mengatakan, banyak sekali rumah ibadah yang tidak memiliki izin di Jakarta, bahkan masjid-masjid sekalipun.

“Sekarang yang jadi masalah di Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya, sama kok, banyak sekali masjid tidak ada izinnya kok. Banyak wihara, klenteng juga enggak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB,” ujar Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (24/7/2015).

Akan tetapi, ada satu hal yang dinilai Basuki menjadi permasalahan utama pembangunan rumah ibadah di Jakarta selama ini. Masalah inilah yang membentur GKPI di Jatinegara sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali mematuhinya.

Hal itu ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Secara garis besar, SKB tersebut menuliskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus mendapat persetujuan dari warga setempat.

“Kalau kasus ini, (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB dua menteri mengalahkan UUD 1945 ? Saya enggak tahu ya, prinsipnya harus dicabut ini (SKB dua menteri). Karena itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi. Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas?” ujar Basuki.

Basuki mengatakan, banyak masjid tidak berizin di Jakarta dibiarkan. Hal itu disebabkan mayoritas warga sekitarnya beragama Islam sehingga mengizinkan masjid berdiri di lingkungan mereka.

Hal berbeda akan terjadi pada rumah ibadah agama minoritas. Sebab, belum tentu masyarakat mayoritas menyetujui hal itu.

“Bagaimana bisa rumah ibadah (gereja) mendapatkan izin dari warga (beragama) mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini dikotak-kotak. Orang Islam ya Islam semua, orang Buddha ya Buddha semua, Kristen ya Kristen semua,” ujar Basuki.

Oleh sebab itu, menurut Basuki, SKB dua menteri harus dihapuskan terlebih dahulu. Jika tidak, kejadian seperti gereja Jatinegara yang tidak dapat dibangun karena tidak mendapat persetujuan warga akan terjadi kembali.

.

Penulis : Jessi Carina

Editor    : Ana Shofiana Syatiri

ooOoo

Catatan Redaksi Dasar Kita

Lagi sebuah “bukti empiris”, seperti pernah kami tulis menanggapai gebrakan Bang Ahok atas pembangunan mal di Tebet, Jakarta Selatan:

“Pejabat langka” model Bang Ahok ini, bukan saja sangat pantas sebagai DKI-1 juga adalah “inspirasi” bagi sebuah RI yang 4 dekade (waktu relatif panjang bila dibanding pencapaian RRT dan Singapura pada kurun waktu tersebut) menyia-siakannyas peluang emas itu dengan “kentutin Bung Karno”. Alias memunggungi dan memasukkan-kotak Pancasila (berikut) UUD 45.

Artinya, “gebrakan-gebrakan” Bang Ahok bagi kami adalah sebuah “inspirasi”, sebuah “teguran” khususnya bagi para pakar hukum tata negara kita. Bahwa ada “mahabencana” sejak terbit konstitusi gadungan UUD 2002 — bareng kerusuhan Ambon sedang marak-maraknya — itu.

ooOoo

.

Tinggalkan komentar