Ini Alasan Suku Amungme Tuntut Freeport Rp 288 Triliun

.

KOMPAS.com/Sabrina Asril -- Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya bertemu perwakilan masyarakat Suku Amungme, Papua untuk menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi penggunaan lahan adat di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (14/9/2015).

KOMPAS.com/Sabrina Asril — Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya bertemu perwakilan masyarakat Suku Amungme, Papua untuk menuntut PT Freeport Indonesia membayar ganti rugi penggunaan lahan adat di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin (14/9/2015).

..

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang tuntutan Suku Amungme, Papua, terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 20,8 miliar dollar AS atau setara Rp 288 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Apa alasan suku itu menuntut biaya ganti rugi yang sangat besar itu?

“Kami kehilangan banyak gunung, mulai dari Grasberg salju abadi di atas, dan sekarang sampai ke dusun. Kalau semua kehilangan itu dihitung, nilainya tidak sebanding. Apalagi kalau dihitung juga tempat berkebun, lahan masyarakat yang dimonopoli Freeport,” ujar Kepala Suku Amungme Janes Natkimme di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Dia menyebutkan, kerugian sebesar itu tidak sebanding dengan kerugian materiil, immateriil, hingga potensi kekayaan alam Papua yang masih ada di dalam perut bumi, tetapi dikuasai Freeport. Nilai itu turut menghitung keuntungan yang selama ini didapat Freeport.

Menurut Suku Amungme, mereka berhak atas tanah ulayat sekitar 212.000 hektar yang secara sepihak diakui oleh pihak Freeport Indonesia. Sejak tahun 1967, Freeport beroperasi di Papua. Menurut Janes, tidak pernah ada upaya ganti rugi yang setimpal kepada warga setempat. Yang terjadi justru perusakan alam sekitar akibat eksplorasi yang berlebihan hingga menghilangkan gunung-gunung di Papua.

Setidaknya ada 14 gunung yang tercatat hilang akibat eksplorasi yang dilakukan Freeport. Akibat operasi Freeport selama ini, Suku Amungme menghitung bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus membayar ganti rugi kepada masyarakat adat sebesar 3,6 miliar dollar AS.

Jumlah itu semakin membesar jika ditambah dengan potensi cadangan tambang yang masih tersimpan di perut bumi, tetapi sudah dikuasai Freeport. Nilai cadangan itu mencapai 229 miliar dollar AS.

Sementara itu, masyarakat Amungme menuntut hak sebesar 7,5 persen dari nilai tersebut, yakni sekitar 17,2 miliar dollar AS. Jika ditotal, maka nilai yang harus diterima Suku Amungme mencapai 20,8 miliar dollar AS.

Lantaran tak mendapatkan respons yang baik dari pihak Freeport, anggota Staf Khusus Presiden, Lenis Kogya, akan melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Tokoh Adat Papua Desak Freeport Segera Bayar Ganti Rugi 20,8 Miliar Dollar AS)

.

Penulis : Sabrina Asril

Editor   : Bayu Galih

ooOoo

.

Catatan Redaksi Dasar Kita

Alasan Redaksi Dasar Kita  memuat utuh warita bersumber Kompas.com pada pengeposan terbarui ini. Bahwa dari sejarah, kita mengetahui PT Freeport adalah PMA (Penanaman Modal Asing) pertama, “produk sulung” dari UU No 1 Tahun 1967 Tentang PMA. Eksekusinya semasa “Kudeta Merangkak”, hanya beberapa minggu setelah Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden RI.

Sehingga warita ini setidaknya bagi kami menunjukkan komitmennya kuat dari pemerintahan Jokowi-JK untuk hadirkan negara. Konsistensinya di jalan ideologis Trisakti-Masohi/Gotong Royong yang sejatinya tak terpisahkan dari Panca Azimat–Ampera.

.

(Dikutip dari hlm 65)

Tinggalkan komentar